" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > jual jilbab kecil ( tidak syar ' i ) hukum apa ? < / h3 > " , " isi " :[ " ust . bagaimana hukum cara agama jika kita jual jilbab ( kerudung ) yang tidak syar ' i ( yaitu jilbab yang kecil dan tidak tutup dada ) ? serta pakai yang tidak syar ' i juga ( yaitu pakai yang jika akhwat maka lihat lekuk tubuh ) ? " , " padahal jilbab ( kerudung ) macam itu larang oleh allah . bagaimana nanti pertanggungjawaban kita kepada allah swt ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 16 march 2007 02 : 57  " , "  5 . 327 views  n " , " n " , " n " , " ust . bagaimana hukum cara agama jika kita jual jilbab ( kerudung ) yang tidak syar ' i ( yaitu jilbab yang kecil dan tidak tutup dada ) ? serta pakai yang tidak syar ' i juga ( yaitu pakai yang jika akhwat maka lihat lekuk tubuh ) ? " , " padahal jilbab ( kerudung ) macam itu larang oleh allah . bagaimana nanti pertanggungjawaban kita kepada allah swt ? " , " n " , " hukum pakai pakai bentuk kerudung yang panjang hingga tutup sampai ke dada adalah sesuatu yang masih jadi khilaf di kalang ulama . bukan sesuatu yang sudah mutlak wajib dan laku untuk seluruh wanita . para ulama masih beda dapat dalam hal ini . khusus dalam teknis dan jenis model pakai . " , " yang telah pakat oleh para ulama adalah wanita wajib tutup aurat . dan aurat wanita itu adalah seluruh tubuh , kecuali wajah dan dua tapak tangan . maka , bila orang wanita telah tutup aurat , otomatis dada pun sudah tutup . para ulama juga sepakat bahwa tutup aurat itu bukan hanya dar tutup , tetapi juga harus tidak tembus pandang , tidak bentuk lekuk tubuh dan terus . " , " tetapikalau model pakaiannyanya harus bentuk model , corak , potong , warna tertetu , mereka tidak wajib . maka bentuk kerudung yang panjang hingga ke dada , oleh para ulama hukum masih dalam beda dapat . bagi ulama memang wajib wanita kena kerudung model seperti itu , namun rupa tidak semua wajib . " , " kita hak untuk pilih salah satu dapat dari dapat yang banyak dari para ulama itu . dan kita pun hak untuk tahan pilih kita . namun kita tidak hak untuk rasa diri paling benar , lalu salah semua ulama yang dapat tidak sama dengan dapat kita . apalagi sampai harus haram orang jual pakai dengan model tentu . " , " harus kita tidak benar untukmain vonis bahwa kerudung yang tidak panjang hingga sampai tutup dada itu haram kena . sebab boleh jadi , wanita itu tetap tutup dada , meski bukan dengan kain kerudung yang julur panjang . mungkin jenis potong baju memang tutup dada . maka lama yang lihat hanya wajah dan dua tapak tangan , lama itu pula wanita itu telah tutup aurat . " , " di sisi lain , kita pun tidak bisa langsung main larang orang jual atau produksi pakai yang tidak tutup aurat . sebab wajib untuk tutup aurat itu hanya laku pada tempat tentu saja . tidak pada tiap tempat ada wajib untuk tutup aurat bagi wanita . " , " hanya apabila orang wanita ada di hadap laki - laki ajnabi yang bukan mahram saja dia wajib untuk tutup aurat cara sempurna sedang di hadap wanita muslimah , atau di hadap laki - laki yang masih mahram , wanita itu boleh menampakkkan bagi aurat . " , " rambut , tangan , kaki , leher , telinga dan lain adalah aurat yang haram terlihatbuat laki - laki ajnabi , tetapi bukan masuk aurat ( boleh lihat ) di hadap sama wanita muslimah atau laki - laki mahram . " , " lalu apakah kita haram orang wanita lihat sebagain aurat di hadap sama wanita muslimah ? apakah kita haram wanita lihat bagi aurat di hadap ayah , kakek , kakak , paman , keponakan , adik , anak , cucu , saudara sesususuan ? tentu tidak , bukan ? " , " maka kalau pakai yang masih tampak aurat itu kena saat orang wanita ada sama dengan mereka itu , maka hukum halal . lalu mengapa kita haram sesuatu yang halal allah ? " , " haram sesuatu yang hukum halal adalah buat maksiat . bahkan orang nabi muhammad saw sekalipun , ketika laku , tegur langsung oleh allah swt . bahkan tegur itu abadi di dalam al - quran al - kariem . hingga panjang zaman hingga tiba kiamat , tegur itu tetap baca orang . " , " ( qs . at - tahrim : 1 ) "
